Polri Ingatkan Ormas Jangan Paksa Warga Beri THR

Harian Berita — Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melakukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada masyarakat. Aparat kepolisian menyatakan praktik tersebut dapat ditindak apabila terbukti melanggar hukum dan meresahkan warga.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap laporan yang muncul di masyarakat terkait fenomena tersebut.

“Nanti saya akan cek dulu. Kalau memang terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,” ujar Dedi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/3).

Warga Diminta Melapor Jika Merasa Terganggu

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya aksi permintaan THR yang dilakukan secara memaksa oleh oknum ormas.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan hotline kepolisian di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam.

“Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati jika ada yang ingin membantu. Namun apabila masyarakat merasa terganggu atau dipaksa, silakan melaporkan melalui hotline 110,” ujar Isir dalam konferensi pers pada Rabu (11/3).

Menurut Isir, laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian di wilayah setempat. Penanganan yang dilakukan bisa dimulai dari langkah persuasif hingga tindakan hukum apabila pelanggaran terbukti terjadi.

Langkah awal biasanya berupa imbauan atau peringatan kepada pihak yang melakukan permintaan tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun apabila praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan terus menimbulkan keresahan di masyarakat, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum.

Penegakan Hukum Jadi Opsi Terakhir

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam penanganan kasus seperti ini. Polisi akan lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif dan pencegahan.

“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan sangat meresahkan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan opsi penegakan hukum akan dilakukan. Tetapi itu menjadi langkah terakhir,” kata Isir.

Polri juga mengingatkan bahwa pemberian bantuan atau THR seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dilakukan melalui tekanan ataupun paksaan kepada masyarakat.

Dengan adanya mekanisme pelaporan melalui hotline kepolisian, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta melaporkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.